BANDUNG-DPRD Jabar, dalam mengimplementasikan fungsi legislasi mendorong penyempurnaan regulasi berupa revisi Perda tentang Kawasan Bandung Utara (KBU).
Hal demikian, diungkapkan Anggota Pansus Perubahan Perda KBU, Abdul Hadi Wijaya dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/12).
Abdul Hadi, menjelaskan, saat ini dibutuhkan revisi atas Perda KBU karena di lokasi tersebut banyak terjadi praktek penyimpangan atas isi Perda KBU. Penyimpangan tersebut, berakibat pada kerusakan lingkungan.
Beban terhadap lingkungan sangat besar. Dengan kondisi tersebut, maka revisi soal Perda menjadi keharusan.
DPRD Jabar siap memproses usulan revisi yang ditargetkan melahirkan Perda baru hasil revisi di Pebruari 2016 .(NR)
Tweet |
![]() |