Home » Organizational » Governmental Org.

Governmental Org.

 

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

Alamat
Jl. Soekarno Hatta 576 Bandung, (022) 7562048

Website
http://esdm.jabarprov.go.id

 

Nama Lengkap
Ir.H. YERRY YANUAR, MM

Pendidikan
- SD KRISTEN BPPK BANDUNG Tahun Lulus 1975
- SMP NEGERI III BANDUNG Tahun Lulus 1979
- SMA NEGERI I BANDUNG Tahun Lulus 1982
- SARJANA GEOLOGI UNPAD BANDUNG Tahun Lulus 1987
- PASCA SARJANA MANAJEMEN IPWI BANDUNG Tahun Lulus 1997

Karier
- KASI SUMBER DAYA DAN LH PADA BAPPEDA KAB BOGOR 1992-01-01 s/d 1997-01-01
- KASI SUMBER ALAM & LH PADA BAPPEDA PROP DT I JABAR 1997-01-01 s/d 1998-01-01
- KASI TATA RUANG & TATA GUNA TANAH PADA BAPPEDA PROP JABAR 1998-01-01 s/d 2001-01-01
- KEPALA SUBDINAS TATA RUANG KAWASAN PADA DINAS TATA RUANG DAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA BARAT 2001-01-01 s/d 2006-01-01
- KEPALA BAGIAN PROGRAM FISIK PADA BIRO PENGENDALIAN PROGRAM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT 2006-01-01 s/d 2008-01-01
- KEPALA BIRO PENGENDALIAN PROGRAM PADA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT 2008-01-01 s/d 2008-01-01
- KEPALA DINAS PERMUKIMAN DAN PERUMAHAN PROVINSI JAWA BARAT 2008-01-01 s/d 2010-01-01

Penghargaan
- KARYA SATYA 10 TAHUN Tahun 2002
- PIAGAM PENGHARGAAN GUBERNUR 10 TAHUN Tahun 2007

Selayang Pandang
 
Rencana Kerja
 
Visi Misi

Visi :
Terwujudnya Jawa Barat ternaju dalam pembangunan pertambangan dan energi yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan rakyat


Misi :
1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk membangun pertambangan dan energi yang maju;
2. Mendorong peran aktif masyarakat dalam pengembangan bidang pertambangan dan energi;
3. Mendorong terselenggaranya pengelolaan pertambangan dan energi yang berwawasan lingkungan;
4. Menciptakan iklim usaha yang menarik bagi investasi dalam bidang pertambangan dan energi;
5. Mengembangkan keterkaitan usaha bidang pertambangan dan energi dengan sektor lain;
6. Meningkatkan kerjasama dengan institusi terkait dalam pengelolaan pertambngan dan energi.

 
Sejarah
 
Tugas Pokok

Merumuskan kebijakan operasional dan melaksanakan kewenangan desentralisasi propinsi di bidang Pertambangan (sumber daya mineral dan air bawah tanah) dan Energi serta kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi dan pembantuan

 
Fungsi

Merumuskan kebijakan operasional dan melaksanakan kewenangan desentralisasi propinsi di bidang Pertambangan (sumber daya mineral dan air bawah tanah) dan Energi serta kewenangan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai tugas dekonsentrasi dan pembantuan

 
Program Kerja