Home » Organizational » Governmental Org.

Governmental Org.

 

Satuan Polisi Pamong Praja

Alamat
Jl. Banda No. 28, (022) 4236219 - 4235883

Website
http://satpolpp.jabarprov.go.id

 

Nama Lengkap
Drs R.HARYADI WARGADIBRATA M.Si

Pendidikan
- SDK PAULUS BANDUNG Tahun Lulus 1973
- SMP BPI BANDUNG Tahun Lulus 1976
- SMAN IX BANDUNG Tahun Lulus 1981
- SARJANA EKONOMI MANAGEMENT UNPAD BANDUNG BANDUNG Tahun Lulus 1986
- PASCA SARJANA BIDANG ILMU SOSIAL UNIV.PADJADJARAN BANDUNG Tahun Lulus 2001

Karier
- KASUBAG TU BIRO ORGANISASI SETWILDA PROP JABAR 1991-01-01 s/d 1994-01-01
- KASUBAG BINA REHABILITASI ALAM PADA BIRO BLH SETDA JABAR 1994-01-01 s/d 1998-01-01
- KASI EVALUASI PENGEMBANGAN PROGRAM PADA BAPEDALDA PROP 1998-01-01 s/d 2001-01-01
- KEPALA SUBBIDANG PENGENDALIAN KERUSAKAN HUTAN, LAHAN DAN TATA AIR PADA BIDANG PENGENDALIAN KERUSAKAN 2001-01-01 s/d 2004-01-01
- KEPALA SUBDINAS PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA DINAS POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA 2004-01-01 s/d 2009-01-01
- KEPALA BIDANG PEMBINAAN PADA BIDANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA BARAT 2009-01-01 s/d 2009-01-01
- KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI JAWA BARAT 2009-01-01 s/d 2010-01-01

Penghargaan
- LOKADA PRAMUKA SAKA BAYANGKARA - KOMBES - POLRI JABAR Tahun 1977
- TISKA RAIMUNA II- PRESIDEN RI Tahun 1978
- PENGHARGAAN PENGABDIAN X TAHUN Tahun 2008

Selayang Pandang
 
Rencana Kerja
 
Visi Misi

Visi :
" Terdepan dalam menciptakan dan memelihara Ketentraman dan ketertiban Umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya
"
.

Misi :
1. Memelihara Ketentraman dan ketertiban Umum serta penegakan Peraturan daerah dan peraturan Pelaksanaannya;
2. Menciptakan suasana batin masyarakat menuju terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum;
3. Memberdayakan masyarakat menuju terwujudnya ketentraman dan ketertiban umum;
4. Memberdayakan Polisi Pamong Praja dan PPNS menuju profesionalisme pengabdian dalam pelaksanaan tugas;
5. Menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait serta koordinasi dan kemitraan dengan Pol. PP di Kabupaten / Kota dalam memelihara Ketentraman dan ketertiban Umum serta penegakan Perda dan Peraturan pelaksanaannya

 
Sejarah
 
Tugas Pokok

Merumuskan kebijakan operasional di bidang Ketentraman dan ketertiban Umum, menegakan peraturan daerah serta melaksanakan sebagian kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan kepada Gubernur dan Tugas Pembantuan

 
Fungsi

a. Perumusan kebijakan operasional di bidang Ketentraman dan ketertiban Umum;
b. Perumusan kebijakan Peraturan Daerah, peraturan pelaksanaannya dan produksi hukum lainnya serta norma - norma yang berlaku;
c. Perumusan kebijakan program di bidang Ketentraman dan ketertiban Umum;

d. Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang ketentraman dan ketertiban;
e.
Pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Perda dan peraturan pelaksanaannya serta norma-norma yang berlaku;
f.
Penyelenggaraan ketatausahaan Dinas.


 
Program Kerja