Lima Pasangan Balon Independen Siap Serahkan Berkas Dukungan

22 Mei 2012 12:06:47 0Penulis : rep-enal

 

CIMAHI-Lima pasangan bakal calon (balon) walikota/wakil walikota dalam Pemilukada Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen menyatakan siap menyerahkan berkas dukungannya masing-masing sesuai aturan perundang-undangan dalam Pemilukada. Bahkan mereka juga menyatakan siap bukti dukungannya itu diverikikasi baik secara administrative maupun factual oleh pihak KPUD Kota Cimahi dan jajarannya. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara KPUD Kota Cimahi dengan para balon independen di Sekretariat KPUD Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, kemarin.
 
Pertemuan yang membahas tata cara penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan balon dari jalur perseorangan tersebut dihadiri oleh Ketua KPUD Kota Cimahi, DR. Ikin Sodikin dan para anggota KPUD Kota Cimahi, Ketua dan anggota Panwaslu Kota Cimahi serta lima pasangan balon dan para tim suksesnya.
 
DR. Ikin menjelaskan, penyerahan berkas dukungan sebagai persyaratan menjadi calon walikota/wakil walikota dari jalur independen oleh masing-masing balon dan tim suksesnya dilakukan mulai tanggal 24 Mei hingga 28 Mei 2012. Berkas tersebut nantinya akan diferivikasi oleh KPUD Kota Cimahi, PPK dan PPS se-Kota Cimahi secara administrative dan secara fakutual.
 
Verifikasi secara administrative antara lain meliputi jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi yakni 22.294 orang warga Kota Cimahi untuk masing-masing balon. Kalau dalam verifikasi ternyata jumlah dukungannya tidak mencapai batas minimal tersebut, maka KPUD Kota Cimahi tidak akan menerima berkas tersebut. Sebaliknya, apabila setelah melalui verfikasi administrasi jumlah dukungannya memenuhi syarat minimal atau bahkan lebih, maka KPUD akan menerima berkas tersebut, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan verifikasi secara factual. Teknisnya, masing-masing balon harus menghadirkan para pendukungnya di suatu tempat, kemudian dilakukan verfikasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
 
“Ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat mengumpulkan warga pendukung balon, antara lain sarana pendidikan, ibadah dan sarana milik pemerintah,” tegas DR. Ikin.

Dibaca : 2443 kali | Sumber : Liputan | File :

Share |

Form Komentar Berita


Berita Lainnya
23 Mei 2013 15:30:31

Mendag Sidak Kosambi

 1 2 3 >  Last ›