Ribuan Unit RSH Tidak Terjual

27 April 2012 14:09:31 0Penulis : Rep-tejo

Bandung - Pemerintah menerbitkan Undang Undang (UU) Nomor 1/2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Dalam peraturan itu, pemerintah menetapkan, bahwa ukuran rumah minimal yang diperjualbelikan pengembang yaitu tipe 36. Harga jualnya pun Rp 70 juta.

“Belum ada implementasinya. Penjelasan mengenai peraturan UU PKP pun sampai saat ini, belum ada implementasinya," tandas Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Indonesia (AP2ERSI), Ferry Sandiyana.

Ferry menyatakan pemerintah belum menerbitkan penjelasan peraturan UU PKP soal ukuran minimal Rumah Sehat Sederhana (RSh). Hal itu membuat RSh belum berkepastian hukum.

“Akibatnya ribuan unit RSh, yang ukurannya di bawah Tipe 36, tidak terjual alias terbengkalai. Perkiraannya ada sekitar 4.000-5.000 unit rumah yang berukuran di bawah T-36.”

Dia berpendapat, selama tahun ini, terbitnya UU PKP itu membuat banyak pengembang tidak membangun RSh baru. Melihat kondisi itu, Ferry memperkirakan, tahun ini, jumlah back log (kekurangan rumah) berpotensi meningkat.

Tidak itu saja, terbitnya Surat Edaran Bank Indonesia (BI) beberapa waktu lalu, yang pemberlakuannya Juni 2012, mengenai pembatasan uang muka menjadi 30 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) ditambah adanya kebijakan Kemenpera yang mewajibkan RSh menggunakan listrik bertenaga surya pun, berpengaruh.

"Saya kira, wajar apabila para pengembang tidak membangun RSh. Apalagi, sampai saat ini, masih terdapat ribuan unit RSh yang tidak terjual," urai Ferry.

Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jabar, Yana Mulyana Supardjo, mengakui bahwa pembangunan RSh yang menetapkan harga jual RSh Rp 88 juta hingga 90 juta terhenti. tejo

Dibaca : 6980 kali | Sumber : Liputan | File :

Share |

Form Komentar Berita


Berita Lainnya
 1 2 3 >  Last ›