PT KA Hentikan Tiket Reduksi Bagi PNS

25 April 2012 16:31:01 0Penulis : rep-no

 

BANDUNG:  Mulai 16 April 2012, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang biasa mendapat potongan khusus (reduksi) tiket kereta api, tidak berlaku lagi. Demikian dikemukakan Kepala Humas PT KA Daop 2 Bandung, Bambang S. Prayitno.

Menurut Bambang, berdasarkan telegrap direksi PT KA, No.cp/239 tertanggal 23 April 2012, PT KA tidak lagi memperpanjang kerja sama dengan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri).

“Biasanya kerjasama dilakukan setiap tahun, tapi untuk tahun ini kita tidak melakukannya lagi secara otomatis kerjasama berakhir 15 April 2012 lalu,” ujarnya.

Bambang menyatakan, dengan tidak diperpanjangnya kerjasama ini, maka seluruh PNS yang akan membeli tiket kereta tidak lagi mendapat potongan, tetapi berlaku tarif reguler atau tarif normal seperti penumpang biasa.

“Sebelum para PNS biasa mendapat reduksi sebesar 10% dari tarif normal,” ucap Bambang, kepada wartwan di ruang kerjanya, Selasa (24/04) sore.

 Menurut Bambang, selain PNS aturan tarif reduksi juga berlaku bagi angota TNI Polri, veteran, lansia, serta anak-anak di bawah umur 5 tahun.

“Tarif reduksi untuk anggota TNI/ Polri mencapai sekitar 25% untuk KA kelas eksekutif dan 50%, untuk lansia 20%, LVRI 30-50% serta anak-anak 20%,” tuturnya. (Parno)

Dibaca : 6364 kali | Sumber : liputan | File :

Share |

Form Komentar Berita


Berita Lainnya
 1 2 3 >  Last ›