Perda Pengendalian Garam Lindungi Masyarakat Jabar

10 Desember 2010 10:11:23 0Penulis : Rep-Enal

BANDUNG- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Jabar Ferry Sofwan mengatakan, produsen garam nakal akan diumumkan di media massa sebagai bentuk dari penegakan hukum dari lahirnya Perda No.15/2010 tentang Pengendalian Produksi dan Peredaran Garam di Jawa Barat. Rencana itu bertujuan agar ada efek jera terharap produsen garam ilegal. “Materi tersebut berpeluang masuk dalam peraturan gubernur yang akan disusun menyusul lahirnya perda pergaraman,” katanya.

Ferry mengatakan salah satu cara untuk menekan produsen garam berupa koordinasi dengan pemkab/pemkot. Hasil temuan garam ilegal itu kemudian ditelusuri hingga ke produsennya. Memang ada sanksi tegas bagi produsen garam yang nakal. Akan tetapi, Pemprov Jabar akan mengambil langkah persuasif terlebih dahulu. Akan ada pembinaan terlebih dahulu sebelum ada penjatuhan sanksi.

Disperindag Jabar belum bisa merinci lebih lanjut materi lain yang akan masuk dalam pergub tersebut. Yang jelas, katanya, perda dan pergub tentang pergaraman tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat Jabar.

Dalam rapat sosialisasi perda pergaraman yang berlangsung di Gedung Sate, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memang menemukan sampel garam yang tidak memenuhi standar.

Dalam pertemuan itu, bahkan disebutkan sebanyak 80% sampel produk garam yang diambil dari sejumlah tempat tidak memenuhi ketentuan standar pangan seperti mengandung zat besi yang berlebih. Bahkan, sebanyak 20% garam konsumsi yang beredar ternyata tidak mengandung yodium. (enal)

Dibaca : 14845 kali | Sumber : liputan | File :

Share |

Form Komentar Berita


Berita Lainnya
 1 2 3 >  Last ›