Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011
Penyampaian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menginformasikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat sekaligus juga untuk melaksanakan amanat pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat.
Penyampaian ini disusun dengan maksud untuk menginformasikan kemajuan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2011 kepada masyarakat, sehingga diharapkan dapat memperoleh masukan dan sasaran guna peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di tahun-tahun mendatang.