VISI PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT 2008-2013
“Tercapainya Masyarakat Jawa Barat yang Mandiri, Dinamis dan Sejahtera”

MISI PEMERINTAH  DAERAH 2008-2013
1.Mewujudkan Sumberdaya Manusia Jawa Barat yang Produktif dan Berdaya Saing ;
2.Meningkatkan Pembangunan Ekonomi Regional Berbasis Potensi Lokal ;
3.Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur Wilayah ;
4.Meningkatkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan untuk Pembangunan yang Berkelanjutan ;
5.Meningkatkan Efektifitas Pemerintahan Daerah dan Kualitas Demokrasi.

TUPOKSI SUB BAGIAN FASILITASI PENATAAN DAERAH DAN EVALUASI OTONOMI DAERAH

TUGAS POKOK :

MELAKSANAKAN PENYUSUNAN BAHAN KEBIJAKAN UMUM DAN KOORDINASI, FASILITASI, PEMANTAUAN SERTA EVALUASI FASILITASI PENATAAN DAERAH DAN EVALUASI OTONOMI DAERAH PROVINSI

FUNGSI :
1.pelaksanaan penyusunan bahan kebijakan umum fasilitasi penataan daerah dan evaluasi otonomi daerah provinsi;
2.pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penataan daerah dan evaluasi otonomi daerah provinsi;
3.pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penataan daerah dan evaluasi otonomi daerah provinsi.

Rincian Tugas:

  1. melaksanakan penyusunan program kerja subbagian fasilitasi penataan daerah dan evaluasi otonomi daerah provinsi;
  2. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan umum penataan daerah, meliputi pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah;
  3. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi penataan daerah dan evaluasi otonomi daerah provinsi;
  4. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penataan daerah dan evaluasi otonomi daerah provinsi;
  5. melaksanakan pengelolaan data teknis penataan daerah otonom dan pembentukan kecamatan di kabupaten/kota;
  6. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi pembentukan kecamatan di kabupaten/kota;
  7. melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  8. melaksanakan pelaporan dan evaluasi kegiatan subbagian fasilitasi penataan daerah dan evaluasi otonomi daerah provinsi;
  9. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  10. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM BARU
1.UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (PASAL 3, 4, 5, DAN 6),
Yaitu :
Pasal 4
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang
(2) Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas ibukota, kewenanga menyelenggarakan urusan pemerintahan penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
(3) Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
(4) Pemekaran dari satu daerah menjadi 2 (dua) daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 5
(1) Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
(2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
(4) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
(5) Syarat fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten,dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Pasal 6
(1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
(2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 78 TAHUN 2007 TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DAERAH
1.Syarat Administratif
a. Keputusan DPRD kabupaten/kota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota (dengan melampirkan Keputusan BPD dan Keputusan Forum Komunikasi Kelurahan atau nama lain dengan menapai 2/3 dari jumlah BPD); mencakup :

  1. Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
  2. Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
  3. Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
  4. Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
  5. Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di DOB;
  6. Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon kabupaten/kota;
  7. Persetujuan penyerahan sarana prasarana perkantoran untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berada di wilayah DOB, dari kabupaten induk kepada kabupaten/kota baru. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan dengan ganti rugi atau tukar menukar;
  8. Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjadi cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.

b.Keputusan bupati/walikota induk tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :

  1. Persetujuan nama calon kabupaten/kota;
  2. Persetujuan lokasi calon kabupaten/kota;
  3. Persetujuan pelepasan kecamatan menjai cakupan wilayah calon kabupaten/kota;
  4. Persetujuan pemberian hibah untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
  5. Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah untuk pertama kali di DOB;
  6. Persetujuan penyerahan kekayaan daerah berupa barang bergerak dan tidak bergerak, personil dokumen dan hutang piutang kabupaten/kota untuk calon DOB;
  7. Penetapan lokasi ibukota kabupaten induk yang baru apabila lokasi ibukota kabupaten induk menjasi  cakupan wilayah kabupaten/kota yang akan dibentuk.

c.Keputusan DPRD provinsi tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :

  1. Persetujuan pemberian bantuan dana untuk calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
  2. Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di kabupaten/kota;
  3. Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah kabupaten/kota dan calon ibukota kabupaten/kota;
  4. Persetujuan pelepasan aset provinsi berupa sarana perkantoran yang dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah kabupaten/kota yang dibentuk. Aset lainnya yang bukan untuk pelayanan publik dapat dilakukan pelepasan hak dengan ganti rugi atau tukar menukar.

d. Keputusan gubernur tentang persetujuan pembentukan calon kabupaten/kota; mencakup :

  1. Persetujuan pemberian bantuan dana untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan calon kabupaten/kota (minimal 2 tahun berturut-turut sejak peresmiannya);
  2. Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali di kabupaten/kota baru;
  3. Persetujuan nama calon kabupaten/kota, cakupan wilayah calon kabupaten/kota dan calon ibukota kabupaten/kota;
  4. Persetujuan memindahkan personil dari provinsi dan berkoordinasi dengan pemerintah, gubernur dan bupati/walikota terhadap personil di wilayah kerjanya yang akan dipindahkan ke kabupaten/kota yang baru dibentuk.

e. Rekomendasi Menteri
1.Syarat Teknis
a.Hasil kajian daerah, meliputi :

  1. Kemampuan ekonomi;
  2. Potensi daerah;
  3. Sosial budaya;
  4. Sosial politik;
  5. Kependudukan;
  6. Luas daerah;
  7. Pertahanan;
  8. Kemananan;
  9. Kemampuan keuangan;
  10. 10)Tingkat kesejahteraan masyarakat;
  11. 11)Rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan daerah.

b. Buku kabupaten/kota dalam angka terbitan terakhir untuk semua kabupaten/kota yang ada di wilayah provinsi;
c.  RPJM Kabupaten/Kota;
d.  Potensi masing-masing kecamatan/profil kabupaten/kota;
e.  Monografi masing-masing kecamatan

1.Syarat Fisik Kewilayahan
a. Cakupan wilayah, meliputi :
1)     Pembentukan provinsi minimal 5 kabupaten/kota;
2)     Pembentukan kabupaten minimal 5 kecamatan;
3)     Pembentukan kota minimal 4 kecamatan.
b. Peta wilayah dilengkapi dengan daftar nama kecamtan dan desa/kelurahan yang menjadi cakupan calon kabupaten/kota serta garis batas wilayah calon kabupaten/kota, nama wilayah kabupaten/kota di provinsi lain dan provinsi yang sama, nama wilayah laut atau wilayah Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan calon kabupaten/kota;
c.  Peta wilayah dibuat berdasarkan kaidah pemetaan yang difasilitasi oleh lembaga teknis (BAKOSURTANAL, Direktorat Topografi TNI-AD untuk wilayah daratan, Dinas Hdro Oseanografi TNI-AL untuk wilayah kepulauan);
d. Peta wilayah kabupaten/kota dibuat sesuai dengan kaidah pemetaan dari peta dasar nasional dengan skala 1:100.000 s/d 1:250.000 untu kkabupaten, dan skala antara 1:25.000 s/d 1:50.000 untuk kota.

KONDISI EKSISTING WILAYAH ADMINISTRASI DI PROVINSI JAWA BARAT
Sejak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999,  di Provinsi Jawa Barat telah dibentuk 1 (satu) Provinsi dan 5 (lima) Kabupaten/Kota yakni sebagai berikut :
§  Provinsi Banten
Undang-Undang Pembentukan Nomor  23 Tahun 2000
§  Kota Depok
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, tanggal peresmian 27 April 1999
§  Kota Cimahi
Undang-Undang Pembentukan Nomor 9 Tahun 2001, tanggal peresmian 21 Juni 2001
§  Kota Tasikmalaya
Undang-Undang Pembentukan Nomor 10 Tahun 2001, tanggal peresmian 17 Oktober 2001
§  Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, tanggal peresmian 21 Februari 2003
§  Kabupaten Bandung Barat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, tanggal peresmian 2 Januari 2007
Hingga Saat ini Provinsi Jawa Barat terdiri dari :
§   Kabupaten           : 17
§   Kota                     : 9
§   Kecamatan          : 626
§   Desa                    : 5.227
§   Kelurahan            : 636

USULAN PEMBENTUKAN CALON DAERAH OTONOM BARU KABUPATEN/KOTA
DI PROVINSI JAWA BARAT :

1.Calon DOB Kabupaten Bogor Barat
- Telah disampaikan kepada Presiden RI c.q Menteri Dalam Negeri melalui Surat Gubernur Jabar Nomor 130/3014/Desen Tanggal 15 September 2008 Perihal Usulan pembentukan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat
2.Calon DOB Kabupaten Pangandaran
-  Telah disampaikan kepada Presiden RI c.q Menteri Dalam Negeri melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 130/3949/Otdakssm Tanggal 22 Oktober 2009 Perihal Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Pangandaran.
3.Calon DOB Kabupaten Sukabumi Utara
- Telah disampaikan kepada Presiden RI c.q Menteri Dalam Negeri melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 130/3949/Otdakssm Tanggal 22 Oktober 2009 Perihal Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Pangandaran.
4.Calon DOB Kabupaten Garut Selatan
- Telah disampaikan kepada Presiden RI c.q Menteri Dalam Negeri melalui Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 135/1125-Otdaksm/2011 Tanggal 9 Maret 2011 Perihal Usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Garut Selatan.

Untuk lebih lengkap silahkan download file dibawah ini

penataan_daerah.doc