Sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah telah menetapkan kebijakan Percepatan Pembangunan Ekonomi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Untuk tingkat Provinsi Jawa Barat, melalui Keputusan Gubernur Nomor 500.05/Kep.1265 – admrek/2011 telah dibentuk Tim Kerja Komite Percepatan dan Perluasan Bidang Ekonomi Indonesia Provinsi Jawa Barat (KP3EI). Tim kerja ini bertugas mengkoordinasikan penyusunan Masterplan Percepatan dan perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) Tahun 2011-2025 di Jawa Barat.
Atas dasar tugas tersebut, Tim Kerja KP3EI Jawa Barat, memiliki fungsi ; pengidentifikasian permasalahan dan hambatan MP3EI Tahun 2011-2025 di Jawa Barat; sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan MP3EI; pemantauan dan evaluasi pelaksanaan MP3EI; pemberian rekomendasi kebijakan dan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan MP3EI; dan pelaporan pelaksanaan tugas Tim KP3EI kepada Gubernur.