“ANUGERAH INOVASI JAWA BARAT”


A. LATAR BELAKANG 
Sumber daya manusia memegang peran strategis sebagai subjek pembangunan, yakni sebagai pemikir, perencana, dan pelaksana, yang telah banyak menentukan gerak pembangunan. Secara khusus, peran serta segenap lapisan masyarakat telah memberikan kontribusi besar pada keberhasilan pembangunan di Jawa Barat. Namun demikian, Jawa Barat saat ini masih memiliki sejumlah permasalahan yang harus diselesaikan dan memerlukan dukungan masyarakat, baik secara perorangan maupun berkelompok. 
Untuk memacu kemajuan di berbagai bidang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merasa perlu untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berkontribusi menyelesaikan permasalahan, melalui hasil karya inovatif dan/atau upaya luar biasa yang nyata dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Jawa Barat, serta telah mengharumkan nama Provinsi Jawa Barat baik di tingkat nasional maupun internasional. Karya inovatif yang dimaksud adalah  suatu produk atau gagasan yang telah teruji  dan dapat memberi nilai tambah yang dirasakan oleh masyarakat. Upaya luar biasa yang dimaksud adalah upaya untuk mencapai suatu tujuan luhur, dengan penuh komitmen dan pengorbanan, yang tidak setiap orang mau atau mampu melakukannya.
Pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk fasilitasi sumber potensi inovasi dan prestasi masyarakat di Jawa Barat yang diharapkan dapat menjadi kebanggaan bagi yang bersangkutan beserta keluarga dan lingkungannya. Kegiatan ini dimaksudkan pula untuk menumbuhkan motivasi bagi masyarakat dan lingkungannya untuk berkontribusi pula pada pembangunan di Jawa Barat.
Sehubungan dengan itu, mulai tahun 2011 ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberi pengakuan kepada mereka yang berkontribusi nyata melalui karya inovatif dan/atau upaya luar biasa dalam salah satu di antara enam bidang yang berkaitan erat dengan kemanusiaan dan lingkungan, yakni: (1) pendidikan, (2) kesehatan, (3) pangan, (4) energi, (5) infrastruktur dan lingkungan hidup, (6) seni, budaya dan pariwisata.  Pengakuan tersebut berupa penghargaan kepada individu atau kelompok/badan yang telah berinovasi dan berprestasi melalui karya inovatif dan upaya luar biasa yang bermanfaat dan berkontribusi nyata dalam memecahkan permasalahan kronis di Jawa Barat dan mempercepat pencapaian target pembangunan Jawa Barat. 
 
B. DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan kepada Seseorang atau Badan yang Telah Berjasa kepada Daerah Provinsi Tingkat I Jawa Barat.
 
 
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan Anugerah Inovasi Jawa Barat dimaksudkan untuk menumbuhkan motivasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan, sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk mencari hasil karya inovatif dan upaya luar biasa sebagai solusi percepatan  pembangunan Jawa Barat. 
 
D. NAMA, TEMA DAN BIDANG PENGHARGAAN
Nama penghargaan adalah “Anugerah Inovasi Jawa Barat” dengan “Kemanusiaan dan Lingkungan”. Bidang penghargaan meliputi:
PENDIDIKAN, yang mencakup inovasi dan upaya untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah dan pemberantasan buta huruf
KESEHATAN, yang mencakup inovasi dan upaya  untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi  serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
PANGAN, yang mencakup perakitan varietas baru dan  kemandirian pangan
ENERGI, yang mencakup kemandirian energi
INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN HIDUP, yang mencakup upaya green growth, misalnya reboisasi (penanaman pohon), pembangunan rendah emisi, serta pengelolaan limbah domestik dan industri
SENI, BUDAYA, DAN PARIWISATA, yang mencakup pengembangan seni dan budaya,  serta pengembangan tujuan wisata
 
 
E. MASYARAKAT SASARAN DAN BENTUK PENGHARGAAN
Masyarakat sasaran pemberian penghargaan adalah individu atau kelompok/badan yang telah berjasa melalui hasil karya inovatif atau upaya luar biasa dalam bidang tersebut di atas. 
Penghargaan diberikan kepada 6 orang dan 6 kelompok/badan, dengan perincian 1 orang dan 1 kelompok/badan per bidang. Penghargaan berupa uang sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) untuk tiap individu dan Rp 55.000.000 (lima puluh lima juta rupiah) untuk tiap kelompok/ badan. Selain uang, diberikan pula sertifikat khusus kepada peserta terbaik.
Anggaran untuk program/kegiatan pemberian penghargaan dibiayai oleh APBD Provinsi jawa Barat Tahun 2011.